Zona Integritas
Syafruddin dalam sambutannya mengingatkan bahwa apresiasi WBK dan WBBM adalah upaya dalam membentuk pemerintahan yang bersih, “Bukan sekedar retorika, jargon atau slogan semata mata, reformasi birokrasi itu nyata dan terukur. Penerapan WBK dan WBBM menjadi napas dalam.pemerintahan yang lebih profesional melalui kerja keras dan integritas yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," ungkap Syafruddin.
Sepanjang tahun 2018 ini, ada 910 unit kerja instansi pemerintah yang diusulkan untuk dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN), jumlah ini mengalami kenaikan 88, 4% sejak tahun 2017 yang hanya sebesar 483 unit kerja. Hasil evaluasi di tahun ini ditetapkan sebanyak 200 unit kerja sebagai WBK, 5 unit kerja di tetapkan sebagai WBBM yang berasal dari 195 Kementerian dan Lembaga, 1 provinsi dan 10 Kabupaten kota.
Upaya pengelolaan gratifikasi tersebut juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97 tahun 2014 tentang Pedoman pengendalian Gratifikasi lingkup Kementerian Pertanian. Aksi-aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementan yang dilaksanakan secara konsisten telah membuahkan hasil.